REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menerima usulan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal aturan terkait kampanye di luar jadwal. Hal tersebut disebut telah dibahas secara informal dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sudah kita bahas bersama, informal termasuk dengan DKPP. Nanti akan kita lanjutkan secara teknis, inikan soal-soal definisi kampanye luar jadwal, definisi sosialisasi," ujar Komisioner KPU Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Ia belum dapat memastikan, apakah peraturan tersebut akan masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) atau tidak. Namun, harapannya, dengan adanya peraturan tersebut, para peserta Pemilu 2024 dapat membedakan kampanye dengan sosialisasi.
"Jadi kesepahaman semua pihak sedang kita temukan dalam satu titik frekuensi yang sama, sehingga tidak menambah kegaduhan," ujar Afifudin.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, kampanye adalah perbuatan mengajak seseorang untuk memilih sesuatu. Adapun endorse seseorang dinilainya bukan merupakan kampanye.
Hal tersebut disampaikannya ketika menjawab pertanyaan terkait dugaan kampanye bakal calon presiden Anies Baswedan di masjid. Kasus tersebut berbeda dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap menyinggung sosok calon pemimpin masa depan.
"Kami hanya fokus (imbauannya untuk) tempat ibadah. Kalau misalkan ada endorse seseorang tidak ada masalah kan, tapi tidak boleh ngajak. Nah ini kita lihat, mengajak atau tidak nih, kalau endorse silakan," ujar Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Bawaslu, jelas Bagja, tak ambil pusing dengan komentar sejumlah elite partai politik yang mempertanyakan kewenangan lembaganya. Bawaslu hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada.
"Jadi dalam hal seperti ini, pengawas imbauan konyol, ya tetapi kita punya pemahaman persepsi untuk menekan hal-hal politik praktis di masjid," ujar Bagja.