REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk melakukan pencadangan keuangan. Hal ini dalam upaya menghadapi ancaman resesi global pada 2023 mendatang.
Wakil Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, kondisi cadangan kerugian penurunan nilai perbankan Rp 362,9 triliun per September 2022 atau turun Rp 1,5 triliun dalam sebulan.
"Jadi kalau profit suku bunga membaik 2022, kami mengimbau dan menyarankan lakukan pencadangan, harus lakukan pencadangan, just in case 2023 situasinya memburuk," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, kondisi profit perbankan pada 2022 tergolong baik hingga mampu menekan penurunan kredit bermasalah. Hal tersebut penting dipertimbangkan mengingat proyeksi-proyeksi yang dikeluarkan sejumlah lembaga meramal 2023 akan diselimuti ketidakpastian.