KUNINGAN – Seorang warga di Kabupaten Kuningan meninggal dunia setelah disengat tawon jenis Vespa Affinis. Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat pun bergerak cepat memusnahkan sawarng tawon yang ada di rumah korban.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti, menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban yang bernama Idi (95) sedang berada di rumahnya, yang berlokasi di Cipager Kidul RT 23 RW 08, Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban Idi berada di lantai atas rumahnya. Anggota keluarganya kemudian menemukan korban di dalam kamar sedang menggigil dan merasa ketakutan.
‘’Katanya (korban) habis disengat tawon,’’ kata Khadafi, Senin (19/12/2022).
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit pada pukul 13.30 WIB. Namun, kondisi korban semakin parah dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 21.00 WIB.
Selang sehari kemudian, atau Sabtu (17/12/2022), anak korban yang bernama Emanuel Mulyana (55) melapor ke call center UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan. Dia minta bantuan pemusnahan dan pembersihan sarang tawon tersebut.
‘’Sarang tawon itu ternyata berada di dalam kursi sofa,’’ terang Khadafi.
Petugas Damkar yang mendapat laporan kemudian datang ke rumah korban dan melakukan tindakan pemusnahan dan pembersihan sarang tawon. Jika sarang tawon itu tidak dimusnahkan, maka dikhawatirkan dapat membahayakan atau menambah korban jiwa lagi. (Lilis Sri Handayani)