REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper usai menggeledah gedung DPRD Jawa Timur, Senin (19/12/2022), malam. Koper tersebut diduga berisi dokumen barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Petugas KPK melakukan penggeledahan gedung yang berlokasi di Jalan Indrapura Surabaya itu sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari. Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki tampak berada di tengah aparat KPK yang sedang melakukan penggeladahan.
Penggeledahan menyusul penetapan Sahat Tua dan tiga orang lainnya sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022), lalu. Petugas tampak keluar dari Gedung DPRD Jatim sekitar pukul 22.00 WIB.
Mereka menggotong tiga koper diduga berisi dokumen barang bukti yang kemudian masing-masing dimasukkan ke dalam tiga mobil yang berbeda. Afif turut keluar dari Gedung DPRD Jatim bersama petugas yang mengamankan tiga koper tersebut.
Selanjutnya, Afif terlihat meninggalkan gedung DPRD Jatim dengan mengemudikan salah satu mobil, beriringan dengan sejumlah mobil lainnya yang ditumpangi petugas KPK.
Di dalam mobil yang dikemudikan Afif, tampak dua orang petugas KPK mendampingi duduk di bangku tengah. Belum diketahui iring-iringan mobil berisi aparat KPK tersebut menuju kemana.
Sahat Tua diduga menerima suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim. Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar.
Satu tersangka lainnya adalah Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi yang bertugas sebagai perantara penyuapan. Sementara penyuap adalah Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.