Selasa 20 Dec 2022 08:02 WIB

Second Home Visa Disebut Jadi Jalan Tol Masuknya WNA Premium

Peluncuran SHV ini dilakukan lebih cepat tiga hari dari ketentuan yang diatur.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana (kanan)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dijadwalkan meluncurkan pemberlakuan kebijakan Second Home Visa secara resmi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/12). Peluncuran ini dilakukan lebih cepat tiga hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi nomor IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022 yaitu pada 24 Desember 2022.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan Second Home Visa ibarat ‘jalan tol’ untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global.  "Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa. Di jalan tol itu juga disediakan rest area yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain," kata Widodo dalam keterangannya pada Senin (19/12).

Baca Juga

Widodo menyebut berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah. Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global. 

"Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama lima atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomendasi bekerja di Indonesia," ujar Widodo.