Selasa 20 Dec 2022 10:57 WIB

Jelang Nataru, KAI Berlakukan Syarat Penumpang Terbaru

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenkes tentang Nataru.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ilham Tirta
Penumpang berjalan menuju rangkaian Kereta Api (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Penumpang berjalan menuju rangkaian Kereta Api (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Mulai 19 Desember 2022, Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga

VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh