REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota meringkus sejumlah pengedar narkotika jenis sabu selama sepekan. Tiga pengedar berhasil ditangkap di wilayah Bogor, sementara satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (14/12/2022) dengan tersangka berinisial F dan FA. Sedangkan penangkapan kedua dilakukan pada Sabtu (17/12/2022) terhadap tersangka berinisial SM.
Agus menjelaskan, penangkapan F dan FA bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat tim opsnal melakukan penyelidikan, terlihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Selanjutnya pria tersebut diamankan dan ditemukan lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu di dalam kantong celana laki-laki tersebut,” jelas Agus, Selasa (20/12/2022).
Setelah diinterogasi, lanjut dia, tersangka F mengaku jika sabu yang dijualnya didapat dari tersangka B yang saat ini masuk dalam DPO. Sedangkan tersangka FA kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
“Barang bukti dari penangkapan ini lima bungkus plastik klip kecil sabu seberat 1,14 gram dan dua handphone milik pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, sambung Agus, pada Sabtu (17/12/2022) pihaknya menangkap tersangka SM di rumahnya di Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. SM diduga keras tanpak hak dan melawan hukum telah menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu. Serta empat bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, dengan total berat 64,66 gram yang ditemukan di dalam alat penanak nasi.
“Sabu tersebut merupakan milik temannya bernama saudara A. Rencananya sabu tersebut akan dijual dan ditempelkan sesuai perjanjian keduanya,” jelas Agus.
Dia menyebutkan, dari transaksi yang dilakukan bersama saudara A, tersangka SM telah memperoleh upah berupa uang tunai sejumlah Rp 2 juta. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.