Selasa 20 Dec 2022 12:51 WIB

KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPS di 153 Kelurahan

Pendaftaran PPS Kota Surabaya akan ditutup pada Selasa (27/12/2022) pekan depan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Ahad (18/12/2022) hingga Selasa (27/12/2022) pekan depan.
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Ahad (18/12/2022) hingga Selasa (27/12/2022) pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dimulai pada Ahad (18/12/2022). Pendaftaran akan ditutup pada Selasa (27/12/2022) pekan depan. 

Komisioner KPU Kota Surabaya Subairi  mengatakan, pihaknya akan menjaring PPS di 153 kelurahan. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan dengan Pemilu tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga

"Awalnya ada 154 (kelurahan) karena ada penggabungan di Kelurahan Perak dan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian menjadi Kelurahan Tanjung Perak," ujarnya Selasa (20/12/2022).

Pria yang akrab disapa Bairi itu menjelaskan, tiap kelurahan akan dijaring sebanyak tiga PPS. Artinya, jika dijumlahkan dari 153 kelurahan, KPU Kota Surabaya akan menjaring 459 orang PPS. Bairi melanjutkan, salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai PPS yakni wajib menyertakan surat sehat lengkap.

"Mulai dari melampirkan hasil tensi darah, gula darah, hingga kolesterol. Tak lupa juga melampirkan sertifikat vaksin Covid-19," kata Bairi.

Bairi menjelaskan, persyaratan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan seperti apa yang terjadi pada Pemilu 2019. Saat itu banyak panitia Pemilu mulai PPS hingga PPK yang berguguran akibat kelelahan. 

"Jadi kita bisa memprediksi dari awal bahwa yang bersangkutan memang benar-benar kondisi sehat," ujar Bairi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement