REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual. Tujuh belas parpol yang lolos itu terdiri atas sembilan partai parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru.
PKB
Gerindra
PDI-P
Golkar
Nasdem
PKS
PPP
PAN
Partai Demokrat
Lima partai non-parlemen:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Perindo
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Tiga partai baru:
Partai Buruh
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)