Selasa 20 Dec 2022 14:46 WIB

Bawaslu tak Temukan Kecurangan KPU

Bawaslu meminta KPU membuka permasalahan tersebut supaya menjadi terang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah berkoordinasi dengan Bawaslu daerah terkait dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam koordinasi itu, Bawaslu tidak menemukan bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kecurangan, khususnya yang terkait tuduhan dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

"Ada tidak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA yang beredar, mana WA-nya? Kan tidak ada," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga

Bawaslu juga belum menerima laporan terkait dugaan intervensi KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik. Kendati demikian, ia meminta KPU membuka permasalahan tersebut supaya menjadi terang.

"Terutama karena tidak diberitahukan obyek pengawasan, objek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke teman-teman KPU untuk membuka hal tersebut," ujar Bagja.

Tudisngan kecurangan berupa manipulasi data pada tahapan verifikasi faktual partai politik itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih secara daring. Mereka menyampaikan, berdasarkan aduan serta informasi yang diterima, setidaknya ada 12 kabupaten/kota dan tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU untuk berbuat curang saat verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung.

Pada 5 November 2022, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada KPU tingkat provinsi. Lalu, pada 6 November 2022, KPU melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi Sipol.

Praktik indikasi kecurangan pertama diduga terjadi pada 7 November 2022 saat telah dijadwalkan akan dilakukan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU. Saat itu, anggota KPU pusat mendesak KPU provinsi melalui panggilan video untuk mengubah status verifikasi partai politik tertentu, dari yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat. Namun, hal tersebut ditolak oleh KPU provinsi.

Karena adanya penolakan, model intervensi diubah dengan Sekjen KPU yang diduga memerintahkan sekretaris KPU tingkat provinsi melakukan hal serupa. Bernad disebut memerintahkan pegawai operator Sipol kabupaten/kota untuk mendatangi kantor KPU provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement