Selasa 20 Dec 2022 15:45 WIB

ID Food Bakal Dapat Tugas Serap Bawang Putih dari Importir

ID Food raih pendanaan untuk serap bawang putih dan beberapa komoditas lain

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga membeli bawang putih seharga Rp20.000 per kilogram saat pasar murah di Taman Kamboja, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Warga membeli bawang putih seharga Rp20.000 per kilogram saat pasar murah di Taman Kamboja, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawang putih menjadi salah satu komoditas yang masuk dalam Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP. Adapun, pengadaan CPP bawang putih nantinya akan ditugaskan kepada Holding BUMN Pangan ID Food.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN yang memiliki kewenangan langsung memberikan penugasan kepada ID Food untuk pengadaan bawang putih.

Idealnya, kata Arief, ID Food mengimpor langsung bawang putih dan dikelola sebagai cadangan pangan. Namun, lantaran setiap importir bawang putih diwajibkan untuk melakukan tanam di dalam negeri demi mendapatkan kuota, Arief mengatakan ID Food dapat menyerap langsung pasokan dari importir.

"Idealnya kita sendiri yang melakukan (impor) tapi kalau belum bisa, kenapa tidak trading saja, toh dibeli dengan harga bagus dan dijual dengan harga murah," kata Arief saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Adapun pada tahap awal, ID Food akan mendapatkan pendanaan melalui plafon kredit sebesar Rp 2 triliun. Namun, dana pinjaman itu tak hanya dikhususnya untuk bawang putih. Terdapat komoditas daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah, serta ikan yang akan ditugaskan kepada ID Food.

Sementara itu, besaran bunga dari pinjaman untuk CPP dipastikan akan lebih murah dari besaran kredit komersial umumnya. Sebab, pemerintah akan memberikan subsidi bunga kepada Bank BUMN yang akan memberikan kredit.

"Jadi, bunganya disubsidi, besarannya nanti mengacu kepada suku bunga acuan Bank Indonesia," kata dia.

Skema itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement