Maling yang Viral di Kota Malang Akhirnya Diciduk Polisi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Pencurian/Maling (Ilustrasi) | Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pelaku pencurian dengan kekerasan yang viral pada media sosial (medsos) di wilayah Kota Malang akhirnya berhasil diciduk Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota). Sebelumnya, wajah pelaku saat melarikan diri dengan sepeda motor terekam di ponsel milik warga sehingga viral di masyarakat pada Sabtu (17/12/2022).

Kasat Reskrim Polresta Makota, AKP Bayu Febrianto menjelaskan, pelaku diketahui mengikat korban untuk menguasai barang berharga milik korban. Korban tercatat sebagai mahasiswi di salah satu universitas wilayah Kota Malang. Peristiwa ini terjadi di kos-kosan putri area Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pada saat kejadian, korban dilaporkan melakukan perlawanan. Oleh karena itu, pelaku panik dan berupaya melarikan diri. Namun naas wajah pelaku berhasil direkam oleh salah satu warga di lokasi kejadian.

"Dan kurang tiga hari polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di wilayah Lowokwaru, Kota Malang," kata Bayu kepada wartawan di Mapolres Makota, Selasa (20/12/2022).

Menurut Bayu, pelaku ditangkap di sekitar Lowokwaru dengan barang bukti berupa sepeda motor Vixion. Kemudian juga disertai barang bukti uang tunai Rp 150 ribudan pisau yang digunakan dalam aksinya. Dalam keterangannya pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama satu tahun dari 2017 sampai 2018.

Saat penangkapan, Bayu memastikan, tidak ada perlawanan dari tersangka. Akibat kejadian ini, pelaku pun dijerat pasal 365 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.

Sebagai informasi, pelaku sebelum melaksanakan aksinya biasanya mencari situasi yang aman dan sepi. Berdasarkan keterangan pelaku yang didapatkan oleh pihak kepolisian saat ini ada 10 TKP yang masih di dalami. Pelaku juga mengaku menggunakan senjata tajam karena ada perlawanan dari korban.

"Hingga saat ini Sat Reskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di beberapa lokasi yang berbeda," ucapnya.

Selanjutnya, Bayu mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Jogo Malang Presisi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kehadiran kepolisian dalam waktu singkat melalui fitur Panic Button On Hand. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap keselamatan dan keamanan diri.

Terkait


Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark