Selasa 20 Dec 2022 18:02 WIB

Kemendagri Evaluasi Kinerja 71 Penjabat Kepala Daerah

Belum seluruh penjabat kepala daerah melakukan perubahan terhadap layanan publik.

Red: Agus raharjo
Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah Triwulan I secara virtual.
Foto: Pemkab Muba
Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah Triwulan I secara virtual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kinerja 71 penjabat kepala daerah yang telah dilantik dan jatuh tempo masa evaluasi mereka. "Adapun evaluasi Pj kepala daerah ini dilakukan per tiga bulan sekali atau per triwulan," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Tomsi Tohir Balaw menyebutkan tiga bidang penilaian menjadi dasar evaluasi. Pertama, menurut dia, yaitu bidang pemerintahan. Dia mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, belum seluruh penjabat kepala daerah melakukan perubahan terhadap layanan publik.

Baca Juga

Selain itu, seluruh penjabat kepala daerah juga belum seluruhnya mengalokasikan anggaran untuk dukungan Pemilu 2024. "Khususnya yang APBD-nya kecil, kalau disekaliguskan dipotong di 2024 maka pada tahun 2024 tidak akan ada pembangunan, ini harus dicicil 2023, kemudian 2024," katanya.

Kedua, bidang pembangunan yang meliputi lima aspek dari 10 indikator pembangunan. Untuk aspek itu, Irjen Kemendagri memberikan catatan serius bagi penjabat kepala daerah yang belum mengoptimalkan realisasi anggaran, serta belum melakukan langkah-langkah kebijakan pengendalian inflasi.

"Tolong dipahami cara penilaian ini, selain daripada yang memaparkan yang bukan seremonial, hanya foto-foto, tidak. Tetapi betul-betul kegiatan yang berkaitan dengan aspek penilaian, kemudian memberikan data dukungannya, ini yang kami hitung," kata dia.

Ketiga, bidang kemasyarakatan yang meliputi dua aspek dari empat indikator, yaitu upaya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta pengelolaan pengaduan. "Belum seluruh Pj kepala daerah menindaklanjuti pengaduan masyarakat," ucap Tomsi.

Menurut dia, dari bidang, aspek dan indikator penilaian tersebut, Kemendagri membagi kategori penilaian dengan kriteria baik, cukup, dan kurang. Dengan evaluasi yang dilakukan secara rutin, dia mengatakan diharapkan penjabat kepala daerah meningkatkan kinerja masing-masing untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

"Harapannya di triwulan berikutnya, penilaian ini dapat berubah menjadi lebih baik, untuk mereka yang skornya kurang. Kemarin sudah diberikan penjelasan khusus, dimohon untuk bisa memperbaikinya dan memberikan laporan update mengenai perbaikannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement