REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan ganja seberat enam kilogram lebih.Ganja sebanyak itu diduga hendak diedarkan saat malam Tahun Baru 2023 di Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial TH (41 tahun) pada Selasa (13/12). Menurut dia, tiga bulan sebelumnya penyidik Polresta Bandung telah menyelidiki gerak-gerik TH.
"DariTH dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti seberat615 gram ganja," kata Kusworo di Polresta Bandung, Selasa (20/12/2022).
Dari penangkapan itu, papar dia,pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi. Hingga akhirnyapolisi mendapatkan informasi bahwa ada penimbunan ganja di kawasan Hutan Arjasari.
"Kemudian dilakukan penggalian dan didapati 6 kilogram ganja," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut dia, tersangka sebelumnya diduga memiliki 10 kilogram ganja. Namun, kata dia, sebelumnya 4 kilogram ganja diduga sudah berhasil diedarkan.
Sedangkan untuk 6 kilogram sisanya diduga ditimbun tersangka dan hendak diedarkan pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Menurutnya, tersangka TH merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
"Seandainya satu linting ganja itu dikonsumsi empat orang, maka dari 6 kilogram ganja ini (diamankan), kita bisa menyelamatkan 26.460 orang," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.