Rabu 21 Dec 2022 00:52 WIB

Ketua MPR Minta Pemerintah Panggil KPU Terkait Dugaan Kecurangan

KPU dapat menjelaskan dugaan kecurangan itu sehingga tak timbulkan penilaian negatif.

Red: Agus Yulianto
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Foto: Istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo, mengatakan, pemanggilan tersebut dimaksudkan agar KPU memberikan penjelasan atas dugaan kecurangan tersebut sehingga tidak menimbulkan penilaian negatif publik terhadap kinerja KPU.

"Memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan segera memberikan klarifikasi serta penjelasan terhadap isu adanya dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Bamsoet meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang dibantu kepolisian melakukan pemantauan dan mengecek validitas verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024 terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU.