REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku perjalanan anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, Azhar Jaya, Selasa (20/12/2022).
Masih dalam aturan tersebut, anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 juga masih bisa melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua yang sudah melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga selama perjalanan. Aturan ini dikecualikan bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan alasan kesehatan, membawa bukti surat dokter.
Menanggapi aturan tersebut, Peneliti Kesehatan Global, Dicky Budiman menilai kebijakan tersebut membahayakan anak-anak yang belum divaksinasi Covid-19. Sebab, anak yang tidak divaksinasi belum memiliki antibodi untuk menghalau virus Covid-19
"Ini sangat rawan karena dia belum memiliki proteksi," kata Dicky kepada Republika, Selasa (20/12/2022).
Tak hanya itu, sambung Dicky, dengan semakin banyaknya varian dan subvarian Covid-19 yang bisa menembus antibodi vaksinasi menjadikan kelompok anak lebih rawan untuk terjangkit Covid-19 dari kelompok yang sudah divaksinasi. Menurut Dicky, seharusnya pemerintah melarang anak yang belum mendapatkan vaksinasi untuk melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Minimal (vaksinasi) satu dosis tapi kalau sama sekali belum divaksinasi rawan sekali, berbahaya sekali," ujarnya.
Epidemiolog dari Griffith University Australia itu pun mendorong pemerintah untuk terus mengejar cakupan vaksinasi Covid-19 pada anak selama libur Natal dan Tahun Baru. Upaya ini untuk mencegah ledakan gelombang Covid-19 baru seperti yang terjadi di China
"Kita harus belajar dari sebelumnya dan belajar dari China, kita harus semakin memperkecil potensi ledakan akibat adanya kelompok yang belum divaksinasi," tegas Dicky.