REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pejabat tinggi Direktorat Keagamaan Turki (Diyanet) mengatakan undang-undang yang memberlakukan usia minimum 18 tahun untuk menikah sudah ideal dalam Islam. Pernyataan ini diucapkan di tengah kasus pelecehan anak kontroversial di mana ayah korban memaksa putrinya menikah di usia enam tahun.
"Semua jenis pelecehan, yang direfleksikan kepada publik sebagai kasus 'pengantin anak' dan seharusnya dianggap sebagai 'pelecehan anak' tidak memiliki legitimasi dalam Islam," kata Kepala Diyanet Ali Erbas, seperti dikutip dari Hurriyet Daily, Sabtu (17/12/2022).
Kasus itu menjadi agenda negara dan menyebabkan bombardir kutukan postingan di media sosial ketika sebuah harian menerbitkan cerita ini pada 3 Desember 2022. Wanita tersebut yang diidentifikasi dengan inisial HKG menuduh ayahnya Kepala Yayasan Hiranur yang berafiliasi dengan İsmailağa Jamia, Yusuf Ziya Gümüşel menikahkannya secara paksa dengan seorang anggota sekte berusia 29 tahun, Kadir İstekli pada 2004 ketika dia baru berusia enam tahun.
"Menurut hukum Islam, tidak diperbolehkan laki-laki dan perempuan untuk menikah sebelum mereka mencapai kedewasaan fisik, spiritual, dan akal (rushd) dan mereka menjadi tanggung jawab untuk memulai sebuah keluarga," kata Erbas.
Menurutnya, usia pubertas jangan disamakan dengan usia pernikahan karena masa remaja adalah proses perkembangan biologis. Sedangkan yang dicari dalam pernikahan adalah rushd.
"Oleh karena itu, batas usia 18 tahun untuk menikah dalam undang-undang kita adalah praktik yang ideal dalam hal usia rushd yang disyaratkan oleh agama kita," ujarnya.
Jadi, dia menambahkan, sangat disesalkan gadis-gadis muda Turki dipaksa menikah pada usia dini dan praktik ini dilakukan berdasarkan agama. Menurutnya, pendekatan ini tidak memiliki dasar ilmiah atau agama.
Erbas memperingatkan semua Muslim tidak boleh dituduh mengaitkan pengkhianat dan kekejaman ini dengan Islam. Sementara itu, jaksa meminta hukuman lebih dari 67 tahun untuk İstekli dengan tuduhan pelecehan anak dan pelecehan seksual. Hukuman penjara selama 22 tahun lainnya diajukan untuk masing-masing orang tua HKG atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
İstekli dan Gümüşel yang ditahan dipindahkan ke gedung pengadilan setelah menjalani prosedur di kantor polisi dan ditangkap. Sidang pertama gugatan tersebut, yang pertama kali dijadwalkan pada 22 Mei 2023 dimajukan menjadi 30 Januari 2023.