Selasa 20 Dec 2022 19:37 WIB

Kemenag Sumbar Musnahkan 53 Ribu Buku Nikah Hindari Penyalahgunaan

Kemenag telah menerbitkan buku nikah edisi terbaru.

Red: Ani Nursalikah
Kemenag Sumbar Musnahkan 53 Ribu Buku Nikah Hindari Penyalahgunaan
Foto: Kemenag
Kemenag Sumbar Musnahkan 53 Ribu Buku Nikah Hindari Penyalahgunaan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan 53.905 dokumen nikah berupa formulir dan buku nikah. Pemusnahan dilakukan guna menghindari penyalahgunaan karena telah diterbitkannya buku nikah edisi terbaru.

"Pemusnahan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN agar tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sumbar Edison, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga

Pemusnahan ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar sebagai Kuasa Pengguna Barang diwakili Kabag TU Miswan bersama Kepala Bidang Urais Edison dan Kepala Bidang Penmad Hendri Pani Dias serta seluruh Subkoordinator Bidang Urais. Hadir dua orang Saksi dari Kejaksaan Tinggi, Benyamin Aris dan Polda Sumbar AKBP Jamalul Ihsan sekaligus menandatangani berita acara penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kanwil Kemenag Sumbar.

Edison menyampaikan dokumen akta nikah yang dimusnahkan tercatat sebagai Barang Milik Negara sehingga perlu dihapuskan. Dokumen terdiri atas atas Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018.