REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menutup rangkaian kerja Tahun 2022, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA MSi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 kepada seluruh Pejabat Unit Kerja Eselon II (UKE II) di lingkup Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil).
Penyerahan itu dilakukan pada Senin (19/12/2022), sebagai salah dari rangkaian kegiatan dalam Kaleidoskop dan Rapat Evaluasi Tahunan yang diselenggarakan di Park Hyatt Kebon Sirih Jakarta.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) menyerahkan DIPA Tahun 2023 kepada seluruh pejabat UKE II di lingkup Ditjen Bina Adwil yang terdiri atas Sekretaris Ditjen Bina Adwil; Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama; Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara; Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat; Direktur Toponimi dan Batas Daerah; serta Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga membahas secara komprehensif capaian kinerja dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkup Ditjen Bina Adwil selama Tahun Anggaran 2022, serta Arah Kebijakan Ditjen Bina Adwil Kemendagri pada Tahun Anggaran 2023.
Dalam arahannya saat membuka kegiatan, Dirjen Bina Adwil Safrizal menyampaikan, tentang pentingnya 2 hal yang berjalan paralel, yaitu kinerja dan publikasi. “Sampaikan kepada publik tentang capaian-capaian kinerja kita berdasarkan data-data dukung dan eviden fisik, agar publik mengetahui apa saja yang sudah dilakukan pemerintah, terutama Kemendagri dan Ditjen Adwil,” ucap Safrizal dalam keteragannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (20/12/2022)
Terkait Arah Kebijakan di Tahun Anggaran 2023, Safrizal menekankan, tentang inovasi dan kreativitas dalam mengimplimentasikan strategi ke dalam bentuk kinerja di lingkungan Ditjen Bina Adminiatrasi Kewilayahan.
Implementasi kebijakan dalam bentuk kinerja juga penting didokumentasikan dan dimanifestasikan dalam bentuk yang tangible, agar dapat menjadi acuan bagi arah kebijakan selanjutnya.
“Buat semuanya tercatat, dokumentasikan. Dalam bentuk buku yang bernomor ISBN (International Standard Book Number) misalnya. Agar dapat meninggalkan legasi yang bersifat tangible,” ujar Safrizal.
Hal itu disampaikan Safrizal terutama terkait Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, yang pada Tahun Anggaran 2023 mendatang perlu finalisasi sistem data yang komprehensif agar dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, baik kementerian/lembaga maupun swasta.