Selasa 20 Dec 2022 22:20 WIB

Pemerintah Bayarkan Kompensasi dan Subsidi Rp 475 Triliun

Ini merupakan dana kompensasi dan subisidi sejak Januari hingga 14 Desember 2022.

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah membayarkan kompensasi dan subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan LPG sebesar Rp 475 triliun sejak Januari hingga 14 Desember 2022. "Semuanya ini langsung masyarakat yang menikmati dalam bentuk harga BBM, LPG, dan listrik yang relatif stabil dibanding harga di dunia yang melonjak luar biasa," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers 'APBN KITA Desember 2022' secara daring di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Bahkan, sambung dia, inflasi di Eropa dan Amerika saat ini melonjak sangat tinggi dan kemungkinan mengalami pelemahan ekonomi karena kenaikan harga energi yang meningkat hampir empat sampai lima kali lipat.

Baca Juga

Secara perinci, realisasi tersebut terdiri dari kompensasi mencapai Rp 268,1 triliun dan subsidi Rp 206,9 triliun. Kompensasi diberikan untuk pembayaran kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM dan listrik dalam negeri.

Adapun anggaran kompensasi pada tahun ini adalah sebesar Rp 293,5 triliun, usai terdapat penambahan Rp 275 triliun. Total utang kompensasi, baik BBM dan listrik sampai dengan tahun 2021 seluruhnya telah diselesaikan pada semester I-2022. Selain itu, kompensasi BBM dan listrik paruh pertama tahun 2022 juga telah diselesaikan pada bulan Oktober 2022.

Sementara itu, Bendahara Negara tersebut menjelaskan realisasi subsidi tahun ini tercatat lebih tinggi disebabkan oleh peningkatan volume penyaluran barang bersubsidi dan kenaikan harga produk BBM dan LPG. "Kompensasi dan subsidi diberikan kepada PT Pertamina dan PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) dengan harapan keuangan keduanya sehat sehingga bisa menjaga fungsinya dengan tata kelola yang baik," tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement