Selasa 20 Dec 2022 22:07 WIB

KPU Diperintahkan Verifikasi Faktual Kembali Partai Ummat

Partai Ummat akan penuhi kekurangan anggota di dua provinsi, yakni NTT dan Sulut.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono
Foto: dok. Humas Bawaslu RI
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memerantai mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mediasi tersebut menghasilkan tiga kesepaham, yang salah satunya adalah memerintahkan KPU untuk kembali melakukan verifikasi faktual kepada Partai Ummat.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar anggota Bawaslu Totok Hariyono selaku Ketua Majelis rapat pleno Bawaslu, Selasa (20/12/2022) malam.

Baca Juga

Penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan oleh Partai Ummat dilaksanakan pada 21 hingga 23 Desember 2022. Selanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan pada 23 sampai 24 Desember 2022.

Kemudian, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dilakukan pada 26 hingga 28 Desember 2022. Lalu, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik di tingkat provinsi oleh KPU provinsi ke KPU pada 29 Desember 2022.

"Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022. Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, Jumat 30 Desember 2022. Pengumuman partai politik peserta pemilu, Jumat 30 Desember 2022," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty sebagai anggota majelis rapat pleno.

Partai Ummat selaku pemohon menyatakan sanggup dan bersedia untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaannya pada tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Serta keanggotaannya di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

"Dua, bahwa pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya pada lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara," ujar Lolly.

Kesepahaman terakhir, Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di NTT dan Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal baru yang telah disepakati. KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Ummat pada 25 Desember 2022.

Berikut adalah daftar kabupaten/kota yang harus dipenuhi persyaratannya oleh Partai Ummat:

Provinsi Nusa Tenggara Timur:

1. Kabupaten Kupang

2. Kabupaten Timor Tengah Selatan

3. Kabupaten Manggarai Timur

4. Kabupaten Alor

5. Kabupaten Sumba Barat

6. Kabupaten Lembata

7. Kabupaten Sabu Raijua

 

Provinsi Sulawesi Utara:

1. Kabupaten Bolaang Mongondow

2. Kabupaten Minahasa

3. Kabupaten Minahasa Utara

4. Kabupaten Minahasa Tenggara

5. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

6. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

7. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

8. Kota Manado

9. Kota Bitung

10. Kota Tomohon

11. Kota Kotamobagu

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement