JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pentingnya revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP salah satunya berguna mencegah kesewenangan aparat penegak hukum. Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu menyebut KUHAP lahir di masa kejayaan Orde Baru (Orba)....
Berita Lainnya