Rabu 21 Dec 2022 09:15 WIB

Wamenkumham: KUHAP Perlu Direvisi

ICJR memandang posisi warga negara dengan negara masih tak seimbang dalam KUHAP.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pentingnya revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP salah satunya berguna mencegah kesewenangan aparat penegak hukum. Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu menyebut KUHAP lahir di masa kejayaan Orde Baru (Orba)....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement