Rabu 21 Dec 2022 06:56 WIB

Pemkab Muba Siapkan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Pj Bupati Muba bentuk Tim Penyusun Dokumen Mengenai Tata Kelola Sumur Minyak

Pj Bupati Muba Apriyadi bersama Forkopimda dan perangkat daerah terkait membentuk Tim Penyusun Dokumen Mengenai Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Kabupaten Muba.
Foto: Pemkab Muba
Pj Bupati Muba Apriyadi bersama Forkopimda dan perangkat daerah terkait membentuk Tim Penyusun Dokumen Mengenai Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Kabupaten Muba.

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU - Upaya Pj Bupati Muba Apriyadi untuk menuntaskan persoalan kerusakan lingkungan dan permasalahan lainnya dampak dari illegal drilling dan illegal refinery di Muba terus digencarkan. Menindaklanjuti arahan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo pada pertemuan beberapa waktu yang lalu, Pj Bupati Muba bersama Forkopimda dan perangkat daerah terkait membentuk Tim Penyusun Dokumen Mengenai Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Kabupaten Muba.

"Dokumen yang akan kita ajukan ini merupakan kajian untuk meyakinkan pemerintah pusat dan semua stakeholder, agar yakin bahwa tata kelola tambang sumur minyak bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah,"ujar Pj Bupati Muba saat memimpin rapat paparan Tim Penyusun Dokumen Mengenai Tata Kelola Tambang Minyak Masyarakat di Kabupaten Muba di Ruang Rapat Bupati, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga

Menurut Apriyadi, inisiatif ini diambil untuk menghindari terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat. "Kita ingin tata kelola sumur minyak ini diperbaiki, dari sisi masyarakat tidak dirugikan, negara juga tidak dirugikan. Kita ingin wewenang ini dikembalikan ke pemerintah daerah. Walaupun dalam undang-undang jelas bahwa minyak bumi dan gas kembali ke negara, tapi kita minta diskresi demi kemaslahatan masyarakat Muba," ucapnya.

photo
Pj Bupati Muba Apriyadi bersama Forkopimda dan perangkat daerah terkait membentuk Tim Penyusun Dokumen Mengenai Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Kabupaten Muba. - (Pemkab Muba)
 

Ketua Tim Penyusun Dokumen dari Kampus FISIP Unsri, Yoyok Hendarso, memaparkan tujuan penyusunan rencana tata kelola ini. Tata kelola ditujukan untuk memberikan landasan pemikiran yang menjadi kerangka dasar mengenai perlu dibentuknya Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Di Kabupaten Muba dengan menggunakan pendekatan akademis, teoritis, dan yuridis sebagai arahan dalam penyusunan norma pengaturan dalam Rancangan Peraturan tentang Tata Kelola Sumur Minyak mengetahui masyarakat di Kabupaten Muba.

"Rencana tata kelola sumur minyak masyarakat yakni, tata kelola kelembagaan dan pemetaan klaster sumur minyak masyarakat, aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup, kontrak jasa dan perjanjian kerja sama, penguatan kapasitas kelompok masyarakat oleh Pemkab Muba, pengelolaan dan pemroduksian sumur minyak masyarakat, aktivitas hulu sumur masyarakat, dan tata kelola aktivitas hilir sumur minyak masyarakat," terangnya.

Wakil Ketua DPRD Muba Irwin Zulyani menyampaikan apresiasi atas paparan rencana tata kelola sumur minyak masyarakat Muba yang disampaikan tim penyusun dokumen dari Unsri tersebut. "Saya senang dan mendukung dengan apa yang dipaparkan tim penyusun. Sebenarnya inilah yang kita harapkan. Kita ini banyak ruginya kalau tambang sumur minyak tidak dikelola lebih baik. Saya yakin pemerintah pusat akan merespons baik apa yang akan kita sampaikan. Saran saya masukkan video testimoni warga yang mengelola sumur minyak, karena dari sisi dampaknya akan sangat berpengaruh," ucapnya.

Rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Muba Irwin Zulyani, Kapolres Muba AKBP Siswandi, Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat, Perwakilan Pengadilan Negeri Sekayu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Yudi Herzandi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba M Yusuf Amilin, Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi, Kepala DLH Muba Andi Wijaya Busro, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, Kabag SDA Okta Rizal, dan Kabid BPBD Muba.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement