Rabu 21 Dec 2022 12:46 WIB

KPU akan Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Kewenangan Atur Dapil

KPU menindaklanjuti, termasuk mengkaji pembuatan PKPU dengan para ahli.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut kewenangan DPR dalam menentukan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Sebelum keputusan tersebut, kewenangan tersebut diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya segera menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk mengkaji pembuatan Peraturan KPU (PKPU) dengan para ahli. PKPU akan mengatur penetapan dapil dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD.

Baca Juga

"KPU menindaklanjuti itu, sesuai dengan yang dimaksud putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.

"Kami akan kaji lagi dan finalisasikan, akan kami konsultasikan ke DPR dan presiden atau pemerintah," kata dia.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Khususnya Pasal 187 Ayat 5 dan Pasal 189 Ayat 5 undang-undang tersebut. MK pun mengubah Pasal 187 Ayat 5 menjadi berbunyi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Kemudian, Pasal 189 Ayat 5 diubah menjadi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".

Sebelum putusan tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menggugat pasal tersebut menjelaskan, penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil oleh DPR dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan. Utamanya prinsip keterwakilan atau representativeness.

Akibat dari sudah ditentukannya jumlah alokasi kursi dan dapil tersebut dalam lampiran III dan IV UU Pemilu, berdampak pada disproporsionalitas alokasi kursi. Dari 575 kursi DPR, hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR ke Provinsi, sedangkan provinsi lainnya mengalami kekurangan kursi (under represented) dan terdapat provinsi yang memperoleh kursi berlebih (over represented).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement