Rabu 21 Dec 2022 13:03 WIB

Sekjen Rekat Dukung Menteri ATR dalam Memberantas Mafia Tanah

Untuk menekan mafia tanah, tepat melakukan pembenahan dengan program PTSL.

Red: Erik Purnama Putra
Sekjen Rekat Indonesia Heikal Safar bersama Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.
Foto: Dok pribadi
Sekjen Rekat Indonesia Heikal Safar bersama Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Rekonsiliasi Masyarakat (Sekjen Rekat) Indonesia, Heikal Safar memuji keberanian Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto dalam memberantas mafia tanah. Langkah itu dilakukan demi menyelamatkan tanah air tercinta NKRI harga mati untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat di Indonesia.

Menuru Heikal Safar, gebrakan Hadi dalam memberantas mafia tanah dan melakukan praktik pencegahan selayaknya diapresiasi publik. Pasalnya, di bawah kepemimpinan Hadi, Kementerian ATR menemukan lima pejabat yang berpotensi tinggi untuk terlibat dalam praktik mafia tanah

Kelima unsur tersebut berasal dari oknum BPN, pengacara, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), camat, hingga kepala desa atau lurah. "Saya selaku Sekjen Rekat Indonesia sangat setuju dan mendukung atas upaya keberanian dalam tindakan tegas yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto," kata Heikal di Jakarta, Selasa (21/12/2022).

Dia mengakui, kemampuan Menteri Hadi dalam mendeteksi dan membongkar sarang para mafia tanah kala bermain layak dijadikan acuan. Adapun dua lokasi mafia tanah biasanya beroperasi di lokasi apabila harga tanah di suatu wilayah tinggi dan tanah sedang bernasalah. Heikal pun mendukung Hadi untuk memberantas para mafia tanah yang menyusahkan masyarakat dan pemerintah.

"Sehingga untuk menekan para mafia tanah bermain menurut Rekat Indonesia sangat tepat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Bapak Hadi Tjahjanto, melakukan pembenahan dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk menekan adanya praktik mafia tanah," ujarnya.

Heikal menilai, program PTSL menjadi alat yang sangat krusial dan penting untuk menjaga aset tanah milik masyarakat, terutama rakyat kecil di seluruh Indonesia. Tujuannya agar bidang tanah khususnya milik rakyat kecil dan miskin tersebut mempunyai kekuatan hukum dan bisa terlindung adanya praktik mafia tanah.

Sehingga, mereka aman dari praktik penyerobotan yang biasa dilakukan para mafia tanah. "Saya selaku sekjen Rekat Indonesia yakin dengan program PTSL menjadi salah satu instrumen untuk menekan adanya praktik para mafia tanah tersebut," ucap Heikal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement