REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Lubuk Linggau-Curup Bengkulu Seksi 3 (Bengkulu-Taba Penanjung). Pascapenerbitan SK tersebut, PT Hutama Karya (Persero) resmi akan mengoperasikan tanpa tarif jalan tol sepanjang 17,60 kilometer tersebut mulai Jumat (23/12/2022) pukul 08.00 WIB.
"Sesuai arahan regulator, kami sudah siap mengoperasikan jalan tol ini sejak menerima Kepmen tersebut," kata Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).
Koentjoro memastikan, Hutama Karya sudah melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13-14 April 2022. Lalu juga dilakukan uji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen mudik Lebaran 2022 dan dilalui lebih dari 45 ribu kendaraan dengan zero kecelakaan.
Untuk mendukung pengoperasiannya, Koentjoro mengatakan Hutama Karya juga menyiapkan fasilitas dan personel siaga. Petugas teesebut diantaranya 101 perseonel siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis, dan patroli.
"Nantinya akan diberlakukan sistem one gate dengan melakukan satu kali tapping di Gerbang Tol (GT) Bengkulu di daerah Betungan," tutur Koentjoro.
Koentjoro menambahkan, sebelumnya juga telah dilakukan pelatihan kepada petugas terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya. Dengan begitu petugas telah siap melayani pengguna Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
“Karena jalan tol ini merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu, perlu dilakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol yang melintas dan saat ini masih belum ditetapkan tarif selama masa sosialisasi," jelas Koentjoro.
Dia menegaskan, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas di GT Bengkulu. Dia juga mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas.
"Pengguna jalan diimbau berkendara dengan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan," tutur Koentjoro.