Catat! Ini Aturan Kunjungan Wisata di Gunung Bromo Selama Nataru

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin

Catat! Ini Aturan Kunjungan Wisata di Gunung Bromo Selama Nataru (ilustrasi).
Catat! Ini Aturan Kunjungan Wisata di Gunung Bromo Selama Nataru (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Umarul Faruq

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) telah mengeluarkan aturan kunjungan wisata di Gunung Bromo selama liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan BB TNBTS, Sarif Hidayat, Rabu (21/12/2022).

Menurut Sarif, terdapat pembatasan kunjungan wisata pada pembukaan dan penutupan Wulan Kapitu (megeng). Awal Wulan Kapitu dimulai dari Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. "Dan sampai dengan hari Sabtu, tanggal 24 Desember 2022 pukul 18 00 WIB," jelas Sarif.

Sementara itu, akhir Wulan Kapitu dimulai pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 18 00 WIB. Kemudian akan berlangsung sampai Ahad (22/1/2023) pukul 18.00 WIB.

Dengan adanya hal tersebut, maka dilakukan penutupan Kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor dengan batas dari arah Pasuruan sampai Pakis Bincil. Kemudian juga ditunjukkan dari arah Malang dan Lumajang sampai dengan Jemplang dan dari arah Probolinggo sampai Cemorolawang. Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk kondisi darurat tertentu.

Baca Juga

Selanjutnya, Sarif juga menyinggung perihal status aktivitas Gunung Bromo yang masih level II atau waspada. Kondisi ini menyebabkan pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo. 

Di samping itu, Sarif mengungkapkan, pembelian tiket hanya bisa dilakukan secara daring melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru org. Hal ini berarti tidak ada pembayaran untuk pembelian tiket secara tunai. 

Kemudian pihaknya memberlakukan sistem kuota yang tersedia di situs. "Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan atau kembali pulang," ucapnya.

Berikutnya, pengunjung wajib memegang karcis masing-masing dan mengutamakan keselamatan. Lalu pengunjung harus membawa sampah kembali pulang atau keluar kawasan dan dilarang membawa narkoba, barang berbahaya Iainnya (petasan, bahan peledak dan lain-lain). Terakhir, yakni mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Kawasan Bromo Bebas Kendaraan Bermotor Saat Wulan Kapitu 23 Desember

Wisata Bromo tidak Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Empat Rumah Warga di Lereng Gunung Bromo Rusak Akibat Longsor

Akses Gunung Bromo Sudah Bisa Dilalui

Turis Asing yang Kencing di Kawah Gunung Bromo Minta Maaf

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark