Catat! Ini Aturan Kunjungan Wisata di Gunung Bromo Selama Nataru
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Catat! Ini Aturan Kunjungan Wisata di Gunung Bromo Selama Nataru (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Umarul Faruq
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) telah mengeluarkan aturan kunjungan wisata di Gunung Bromo selama liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan BB TNBTS, Sarif Hidayat, Rabu (21/12/2022).
Menurut Sarif, terdapat pembatasan kunjungan wisata pada pembukaan dan penutupan Wulan Kapitu (megeng). Awal Wulan Kapitu dimulai dari Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. "Dan sampai dengan hari Sabtu, tanggal 24 Desember 2022 pukul 18 00 WIB," jelas Sarif.
Sementara itu, akhir Wulan Kapitu dimulai pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 18 00 WIB. Kemudian akan berlangsung sampai Ahad (22/1/2023) pukul 18.00 WIB.
Dengan adanya hal tersebut, maka dilakukan penutupan Kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor dengan batas dari arah Pasuruan sampai Pakis Bincil. Kemudian juga ditunjukkan dari arah Malang dan Lumajang sampai dengan Jemplang dan dari arah Probolinggo sampai Cemorolawang. Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk kondisi darurat tertentu.
Selanjutnya, Sarif juga menyinggung perihal status aktivitas Gunung Bromo yang masih level II atau waspada. Kondisi ini menyebabkan pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo.
Di samping itu, Sarif mengungkapkan, pembelian tiket hanya bisa dilakukan secara daring melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru org. Hal ini berarti tidak ada pembayaran untuk pembelian tiket secara tunai.
Kemudian pihaknya memberlakukan sistem kuota yang tersedia di situs. "Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan atau kembali pulang," ucapnya.
Berikutnya, pengunjung wajib memegang karcis masing-masing dan mengutamakan keselamatan. Lalu pengunjung harus membawa sampah kembali pulang atau keluar kawasan dan dilarang membawa narkoba, barang berbahaya Iainnya (petasan, bahan peledak dan lain-lain). Terakhir, yakni mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi.