Rabu 21 Dec 2022 20:15 WIB

Polisi Amankan Oknum Guru yang Diduga Cabuli Lima Anak

Polisi memeriksa secara intensif oknum guru yang cabuli anak.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Hafil
Polisi Amankan Oknum Guru yang Diduga Cabuli Lima Anak. Foto: Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Polisi Amankan Oknum Guru yang Diduga Cabuli Lima Anak. Foto: Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak di Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial MA tersebut ditahan petugas setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Pelaku berinisial MA merupakan oknum guru honorer dan berasal dari Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Juga

Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa tersebut terjadi sejak 2019 hingga 2022. Pelaku biasanya melakukan aksi biadab tersebut di rumahnya saat keadaan sepi. "Dan pelaku dengan korban sudah saling kenal sebagai guru dan murid di sekolah dasar," kata pria yang disapa Taufik tersebut saat dikonfirmasi Republika, Rabu (21/12/2022).

Ada pun modus yang digunakan pelaku dengan mengajak korban yang masih berumur 8 hingga 13 tahun itu untuk datang ke rumahnya. Kemudian pelaku membujuk korban  untuk melakukan persetubuhan. Hal itu dilakukan secara berulang kepada lima anak yang berbeda di rumahnya.

Setelah menerima laporan orang tua korban, aparat segera melakukan visum dan pemeriksaan saksi-saksi. Surat perintah penyidikan juga sudah ditetapkan sejak 17 November 2022 diikuti dengan penahanan terhadap tersangka. Ia menyebut kasus tersebut kini sudah melalui tahap satu yakni pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.

Akibat perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76D Sub pasal 82 Jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun. "Dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement