REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai misi memberatkan terdakwa. Ia menyarankan agak jaksa tidak terjebak klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan pembunuhan Brigadir J.
"Jadi, ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut," kata Reza dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki pekan kedelapan, mengagendakan keterangan saksi ahli dari JPU. Saksi yang dihadirkan mulai ahli pidana, psikologi forensik, dan lainnya.
Menurut Reza, jika ahli didatangkan oleh JPU, pertanyaan-pertanyaan dari para penuntut umum itu semestinya memojokkan terdakwa.
Namun, bila saksi ahli yang dilibatkan dalam perkara ini adalah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dia mengingatkan kepada JPU dan hakim tidak terjebak dengan paradoks yang terjadi dari pemeriksaan saksi ahli tersebut. Jika Apsifor dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan, diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC).
Selaras dengan pemberitaan di media, laporan pemeriksaan Apsifor digunakan penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menopang klaim mereka bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang. "Nah, di sinilah terjadi paradoks," katanya.
Paradoks yang dia maksudkan adalah ahli didatangkan JPU. Namun, pendapat ahli berdasarkan pemeriksaan justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri. Situasi ini, kata Reza, menimbulkan pertanyaanakankah JPU mematahkan laporan ahli psikologi forensik yang notabene didatangkan oleh JPU sendiri.
Reza berpendapat bahwa kondisi tersebut akan menguntungkan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika JPU, penasihat hukum, ahli akan termanfaatkan terkait dengan klaim perkosaan tersebut. "Oleh karena itulah, semoga semua pihak, terlebih majelishakim tidak terpeleset berkutat pada pembahasan tentang perkosaan belaka," kata Reza.
Ia mengingatkan bahwa pokok dakwaan perkara tersebut adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual. Untuk itu, semua pihak, khususnya majelis hakim, harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana tersebut.
Akan tetapi, jika ahli selalu menyampaikan sebatas pendapatnya tentang kekerasan seksual, vakum dari perspektif tentang pembunuhan berencana, persidangan perlu mendatangkan ahli lain. "Persidangan perlu mendatangkan ahli yang lebih relevan dengan pokok dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP," ujar Reza.