Rabu 21 Dec 2022 17:36 WIB

Menaker Ida: UU Ciptaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Kemenaker juga mendorong penyediaan fasilitas kesehatan pekerja di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan peningkatan perlindungan kepada pekerja atau buruh. Terutama dalam relasi industri dan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.

"Dari sisi hubungan kerja Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mengatur secara baik bagaimana hubungan kerja itu berdasarkan PKWT PKWTT dan di situ kita menjamin pekerja kontrak pun diberikan perlindungan sosialnya," ujarnya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 Menjaga Resiliensi Ekonomi Melalui Transformasi Struktural yang disiarkan secara daring, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga

Undang-Undang Cipta Kerja dari sisi pengupahan juga menjadikan upah minimum sebagai safety net dan memperkenalkan upah berbasis produktivitas untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Kemudian dari sisi jaminan sosial, Kemenaker mencoba meningkatkan perlindungan dari risiko kehilangan pekerjaan dengan mengenalkan sistem jaminan sosial yang baru yakni jaminan kehilangan pekerjaan.

"Ini memang belum terlalu familier tapi implementasinya sudah berjalan sejak April 2022. Pekerja yang dihilangkan yang kehilangan pekerjaan, yang mengalami PHK dijamin oleh jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Menaker Ida menyampaikan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan langkah awal pembangunan lifelong learning system yang diatur pada Pasal 25 dan Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pelayanan JKP melalui sistem informasi ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan uang tunai paling banyak selama enam bulan dengan jumlah 45 persen dari upah di tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah di tiga bulan berikutnya.

Tak hanya itu, dari sisi kesejahteraan, Kemenaker juga mendorong penyediaan fasilitas kesehatan pekerja di perusahaan. Termasuk juga memberikan bantuan pemerintah untuk mengatasi beberapa kondisi nasional yang mempengaruhi kemampuan daya pekerja.

"Tahun 2020, 2021, 2022 kita memberikan bantuan subsidi upah itu sebagai bentuk negara hadir dalam kondisi pekerja mengalami masalah daya, Pemerintah juga hadir dengan memberikan bantuan subsidi upah," tuturnya.

Selain juga melakukan meningkatkan dialog sosial melalui pemberdayaan unsur-unsur tripatriat baik secara kelembagaan maupun forum-forum dialog dalam rangka penyusunan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di bidang ketenagakerjaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement