Kamis 22 Dec 2022 00:39 WIB

KPU Masih Kaji Kewenangan Penyusunan Dapil dengan Perppu Pemilu

Sebelumnya, KPU hanya berhak untuk menyusun dapil untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Pasca putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU meminta bantuan kepada sejumlah akademisi pakar kepemiluan dalam menata dan menyusun daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Pasca putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU meminta bantuan kepada sejumlah akademisi pakar kepemiluan dalam menata dan menyusun daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya mendapatkan pekerjaan rumah baru usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 88/PUU-XX/2022. Putusan tersebut memberikan kewenangan bagi KPU untuk menyusun jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Namun, kewenangan tersebut akan bersinggungan langsung dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana di dalamnya sudah mengatur tentang dapil dan kursi di DPR yang berjumlah 580.

Baca Juga

"Nanti itu juga akan menjadi bahan kami konsultasi kepada DPR bagaimana status daerah pemilihan di daerah otonomi baru yang menjadi lampiran Perppu tersebut. Karena kewenangannya sudah bukan (di DPR), kewenangannya oleh pemerintah kemudian diberikan kepada KPU untuk menyusun dan menata dapil," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Kajian terkait dapil dan alokasi di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua juga akan dilakukan oleh KPU. Dalam Perppu UU Pemilu, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya masing-masing mendapatkan tiga kursi di DPR.

Adapun sebelum putusan MK, kewenangan penyusunan dapil dan alokasi kursi berada di tangan DPR. KPU hanya berhak untuk menyusun dapil untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

"Nanti bentuk hukumnya adalah Peraturan KPU dan kita tetapkan setelah di Peraturan KPU nanti akan kita sampaikan dalam keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan," ujar Hasyim.

Beberapa ahli sudah digandeng KPU untuk mengkaji penetapan dan penyusunan dapil tersebut. Salah satunya adalah Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) yang juga Ketua KPU periode 2004-2007, Ramlan Surbakti.

Kajian tersebut nantinya akan diuji publik lewat berbagai diskusi dengan partai politik, DPR, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat. Khususnya dengan kelompok organisasi yang fokus di bidang kepemiluan.

"Timeline yang kita susun sampai dengan akhir Desember ini nanti kami berusaha sudah mendapatkan gambaran bagaimana komposisi dan berapa daerah pemilihan untuk pemilu DPR RI dan DPRD provinsi," ujar Hasyim.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement