Rabu 21 Dec 2022 19:53 WIB

Gedung Pemprov Jatim Digeledah KPK, Khofifah: Harus Kita Hormati

Penggeledahan yang dilakukan merupakan pengembangan penangkapan Wakil Ketua DPRD.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Dokumen.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Pemprov Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (21/12). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses yang harus dihormati. Pemprov Jatim, kata Khofifah, siap menyiapkan data sesuai kebutuhan KPK.

"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya. Pokoke pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," kata Khofifah.

Baca Juga

Penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di gedung Pemprov Jatim sekitar pukul 11.00 WIB. Di antara ruangan yang dimasuki penyidik KPK adalah ruang kerja Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono. Ruang kerja Khofifah juga tak luput dari penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono pun membenarkan terkait penggeledahan tersebut. Meskipun demikian, ia membantah jika dirinya diperiksa penyidik KPK. "Oh nggak, saya nggak diperiksa (KPK). Ruangan saya di depan dipakai untuk sekretariat, dipakai untuk mereka (penyidik KPK)" ujar Adhy.

Penggeledahan yang dilakukan di gedung Pemprov Jatim tak lain merupakan pengembangan dari penangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak. Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak, staf ahli Sahat berinisial RS, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial AH, dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement