Kamis 22 Dec 2022 00:10 WIB

Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Cianjur Hingga Maret 2023

Proses transisi ini bisa merampungkan upaya rehabilitasi rumah warga yang rusak. 

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Bupati Cianjur Herman Suherman
Foto: Tangkapan layar instagram Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur menetapkan status transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari hingga 20 Maret 2023 mendatang. Harapannya, proses transisi ini bisa merampungkan upaya rehabilitasi rumah warga yang rusak akibat gempa baik rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.

Ketentuan status transisi darurat ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 360/KEP.420-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi. "Dalam rangka penanganan masa transisi darurat bencana alam gempa bumi berlangsung selama 90 hari mulai 21 Desember 2022 hingga 20 Maret 2023," kata Bupati Cianjur Herman Suherman, Rabu (21/12/2022).

SK ini ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman tertanggal 21 Desember 2022. Dalam SK bupati disebutkan penanganan bencana gempa pada masa itu menggunakan anggaran baik APBD Cianjur, APBD provinsi, APBN, dan sumber lain yang pelaksanaannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain Herman menekankan, untuk program rehabilitasi bencana gempa baik perbaikan rumah rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat hampir seluruhnya sudah dilakukan survei oleh tim survei. Baik dilakukan babinsa, para mahasiswa Cianjur, dan relawan yang sudah dilepas melakukan pendataan dan survei rumah yang rusak akibat bencana yang dilengkapi software.

Di mana software ini yang berbicara, apakah rumah warga itu masuk rusak ringan, sedang, dan berat. Di mana tim survei didampingi RT dan aparat desa dan setelah disurvei ketika tidak ada pemiliknya akan dicocokan dengan data Disdukcapil.

"Sehingga semuanya terdeteksi dan informasi dari BNPB sudah terdata dengan baik. Jadi, nanti tim verifikasi akan mengumumkan rumahnya rusak apa di kantor desa dan selama tujuh hari warga berhak untuk klarifikasi apa rumahnya sudah sesuai," ungkap Herman.

Contohnya ketika rumahnya hancur tapi dimasukkan sedang atau ringan akan diklarifikasi. Di mana, waktu klarifikasi tujuh hari setelah diumumkan di kantor desa.

"Tahap 1 bantuan sudah dilakukan dan tahap dua pada Desember 2022 dan tahap tiga dan empat pada awal 2023," kata Herman. 

Dia menekankan, bantuan untuk warga tidak ada potongan dan apabila ada yang melakukannya akan ditindak sesuai aturan. Di mana banruan untuk warga rumah rusak ringan Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta dan rusak berat Rp 60 juta.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement