Kamis 22 Dec 2022 00:44 WIB

Mayat Wanita Dalam Karung di Bogor Dibunuh Kekasih Gelapnya

Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencama dan pencurian.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku pembunuh wanita kurir pesan antar, yang ditemukan tewas terbungkus karung di karung yang ditemukan di Kali Wika, Desa Tlanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada pekan lalu. Pelaku merupakan kekasih gelap korban yang telah menjalani hubungan selama dua tahun.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan pelaku berinisial AS (29 tahun) ditangkap pada Selasa (20/12/2022) dini hari. Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencama dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lebih lanjut Iman pun menjelaskan, kronologi awal kejadian, dimana tersangka dengan korban sodari LH ini memiliki hubungan. Diketahui keduanya berprofesi sama sebagai driver online pada bidang pengantaran makanan di salah satu Startup ternama.

“Korban adalah selingkuhan dari tersangka. Sedangkan tersangka juga guru mengaji dari anak korban,” ujarnya, Rabu (21/12/2022).

Aksi keji dari tersangka, kata Iman, berawal ketika tersangka hendak kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, Jawa Barat. Namun tersangka tidak memiliki uang untuk pulang kampung.

“Terlintas di dalam pikiran tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban,” ucap Iman.

Untuk melancarkan aksinya, sambung Iman, korban dipancing untuk mendatangi kontrakan pelaku. Keduanya sempat melakukan hubungan seksual, kemudian korban dicekik oleh pelaku hingga meninggal dunia.

Pada saat korban sudah meninggal, kata Iman, tersangka membawa korban untuk mencari tempat pembuangan mayat tersebut. “Dan di wilayah Gunung Putri mayat korban dibuang oleh tersangka,” imbuhnya.

Terhadap AS, pihak kepolisian mempersangkakan dengan Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati.

Sebelumnya, diberitakan Polres Bogor melakukan penyelidikan terhadap mayat wanita terbungkus karung yang ditemukan di Kali Wika, Desa Tlanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada pekan lalu. Dari sidik jari korban, mayat tersebut merupakan warga Kota Depok.

“Mayat sudah teridentifiksi perempuan umur 41 tahun berinisial LH, sudah berkeluarga, warga Kecamatan Cilodong, Kota Depok,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi.

Diketahui, mauat dalam karung tersebut ditemukan warga pada Jumat (16/12/ 2022) siang. Saat itu, salah seorang saksi tengah membuka warungnya yang berada tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di TKP terlihat sebuah karung yang dikerubuti lalat. Saksi pun memberitahu suaminya dan menghampiri TKP, serta menusuk karung tersebut menggunakan kayu. Dari lubang yang ditusuk, keluar kaki manusia.

Akhirnya temuan tersebut dilaporkan ke RT setempat dan Bhabinkamtibmas. Polisi pun mendatangi TKP dan melakukan identifikasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement