Rabu 21 Dec 2022 21:02 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Petugas Saat Bawa 1,5 Kilogram Sabu

Petugas berhasil menemukan sabu di kamar kos tersangka

Rep: m fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Fauzan Syahrir menyampaikan keterangan pers tentang pengedar sabu yang diamankan dengan membawa 1,5 kilogram sabu, Rabu (21/12/2022).
Foto: dok. istimewa
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Fauzan Syahrir menyampaikan keterangan pers tentang pengedar sabu yang diamankan dengan membawa 1,5 kilogram sabu, Rabu (21/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pengedar sabu berinisial SG (40 tahun) diamankan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung karena kedapatan membawa 1,5 kilogram sabu siap edar. Pengungkapkan berhasil dilakukan usai petugas melakukan penyelidikan undercover.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan undercover dan berhasil menangkap pelaku SG. Pelaku didapati membawa 86 gram sabu.

Baca Juga

Pihaknya memeriksa tersangka dan didapati menyimpan narkoba jenis sabu di kamar indekos. Petugas langsung melakukan penggeledahan.

"Dari penggeledahan, kami mendapatkan sabu-sabu dengan total berat 1.498 gram. Total ada 1,5 kilogram lebih sabu," ungkapnya saat berada di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (21/12/2022).

Ia mengungkapkan, pelaku memperoleh barang dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka dijanjikan oleh pemasok sabu mendapatkan uang Rp 30 juta namun saat ditangkap baru menerima Rp 2 juta.

Fauzan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 32 bungkus siap edar, dua ponsel dan satu motor. Selain itu beberapa plastik untuk mengemas sabu-sabu.

Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement