REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyerukan kepada seluruh pihak agar pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak boleh lagi terjadi di Indonesia. "Pemasungan terhadap ODGJ terjadi karena keterbatasan pemahaman anggota keluarga mengenai perawatannya," katanyadi Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Rabu (21/12/2022).
"Terpasung mereka (ODGJ) di rumah yang tidak manusiawi, diikat, dirantai dikurung di ruangan yang gelap, itu tidak boleh terjadi lagi," tambahnya.
Mensos meyakini bahwa menurut informasi dari ahli kesehatan jiwa, penanganan ODGJ hanya butuh ketelatenan untuk memberikan obat. ODGJ lansia, menurut dia, seringkali terabaikan hingga keluarga menitipkannya di suatu panti perawatan, lantaran tidak bisa merawatnya.
Bahkan, apabila ODGJ sudah dinyatakan sembuh, fenomena yang terjadi adalah mereka tidak diterima kembali oleh keluarganya, hingga membuat pernyataan.
"Mari kita bangkitkan rasa kesetiawanan, gotong royong, dan kepedulian kita pada makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan hak yang sama," kata Mensos.
Sebelumnya, Kementerian Sosial membebaskan 51 ODGJ yang dipasung di sejumlah wilayah di Indonesia melalui perpanjangan tangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos di daerah, pada bulan Desember 2022 ini. Pembebas pasungan dilakukan melalui sambungan virtual dan disaksikan Mensos Tri Rismaharini beserta jajarannya di Sentra Terpadu "Pangudi Luhur" (STPL) di Bekasi, beberapa waktu lalu.
Mensos dalam pernyataannya, mengatakan hal ini dilakukan sebagai rangkaian dari Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), dalam rangka mendorong kesetaraan hak-hak penyandang disabilitas.