REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap tiga perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli satwa jenis trenggiling dan burung di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
"Diantaranya penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022).
Dia mengatakan, penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Saat itu, Tim Ditreskrimsus melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan transaksi jual beli. "Saat itu, kita menangkap tersangka RI (23 tahun), laki-laki, alamat di Desa Dente Makmur, Kabupaten Tulangbawang," kata Pandra Arsyad.
Selanjutnya, kata dia, Tim Ditreskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Dari penangkapan terhadap tersangka RI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp 600 ribu. "Untuk tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling,” ujar Pandra.
Untuk perkara satwa dilindungi para tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990. Tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun. “Dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan Tersangka KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU," katanya.
Pandra menambahkan Tim Ditrrskrimsus juga berhasil mengungkap satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka Windhu W (33), laki-laki warga Provinsi Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung Nuri, 51 ekor burung Betet, 41 ekor burung SDrindit, dan satu ponsel.
Tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman selama lima tahun penjara dan perkara satwa dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU.