Kamis 22 Dec 2022 06:40 WIB

Bima Arya akan Panggil Lagi Pengelola Sepeda Listrik Sewaan

Petugas yang dikerahkan untuk merapikan sepeda sewaan dianggap kurang.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ilham Tirta
Kehadiran sepeda listrik berbayar  di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut lantaran kehadirannya dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Foto: istimewa
Kehadiran sepeda listrik berbayar di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut lantaran kehadirannya dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengaku akan kembali memanggil pengelola sepeda listrik sewaan, PT Beam. Pemanggilan itu berkaitan dengan sepeda dan skuter listrik milik PT Beam yang diparkir sembarangan.

Pantauan Republika.co.id di sekitar area jangkauan sepeda listrik sewaan, sejumlah titik memang telah dibangun shelter sebagai tempat parkir sepeda dan skuter listrik tersebut. Namun tak jarang armada milik PT Beam masih diparkir di luar shelter, seperti di perumahan warga, hingga di tepi jembatan layang.

Baca Juga

Bima Arya mengatakan, ia masih menemukan sepeda listrik sewaan tersebut terparkir secara sembarangan. Hal itu ditemukannya saat tengah berolahraga. “Saya sendiri kemarin ketika lari pagi, masih menemukan parkir yang sembarangan,” kata Bima Arya, Rabu (21/12/2022).

Di samping itu, kata dia, tim yang dikerahkan oleh PT Beam untuk merapikan sepeda dan skuter listrik masih kurang. Sehingga ia akan segera melakukan pemanggilan terhadap pengelola sepeda listrik sewaan tersebut.

“Nanti saya akan panggil lagi Beam ini. Karena kita melihat timnya kurang, tim yang berkeliling untuk merapihkan,” ujarnya.

Sebelumnya, kehadiran sepeda listrik sewaan dari PT Beam di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut lantaran dianggap menyalahi Perda Nomor 1 tahun 2021.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menerangkan, halte atau tempat parkir sepeda listrik sewaan telah menyalahi Perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki. Terlebih, pihak Beam membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.

“Di Pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” kata Iwan.

Sedangkan ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya disebutkan telah diatur di dalam Pasal 5 sampai Pasal 9. Iwan pun mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengevaluasi Beam.

Di samping itu, banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna Beam juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat. Sehingga hal itu mengganggu kenyamanan warga lainnya.

“Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena dan harus memikirkan dengan seksama sebab-akibatnya,” kata Iwan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement