REPUBLIKA.CO.ID, Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi UU sudah disahkan. Pengesahannya perlu sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura, yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
* UU ini akan mempersempit ruang gerak kriminal.
* Negara akhirnya bisa mengadili pelaku tindak kriminal yang melarikan diri ke negara lain setelah kepolisian setempat di mana pelaku kriminal tersebut berhasil menangkapnya.
* UU tersebut mempermudah penangkapan kriminal yang bersembunyi di luar negeri dan menjadi tolok ukur kemampuan menangkap kriminal, serta mengatasi masalah yurisdiksi.
* Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.