Kamis 22 Dec 2022 07:25 WIB

Pengaduan ke OJK Cirebon Meningkat, Terbanyak Soal Pinjol

Jumlah total pengaduan sepanjang Januari-November 2022 mencapai 777 pengaduan. 

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online ilegal.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jumlah pengaduan konsumen dan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meningkat signifikan. Jumlah total pengaduan sepanjang Januari-November 2022 mencapai 777 pengaduan. 

Kepala OJK Cirebon Mohammad Fredly Nasution, menyebutkan, pengaduan itu terdiri dari pengadia melalui telepon sebanyak 414 pengaduan, pengaduan walk in sebanyak 286 pengaduan dan pengaduan melalui surat sebanyak 77 pengaduan.

"Jumlah pengaduan itu meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu. Dimana  jumlah pengaduan sepanjang Januari-Desember 2021 hanya 382 pengaduan," ujar Fredly, saat menggelar Media Briefing terkait Evaluasi Kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta Edukasi Dan Perlindungan Konsumen (EPK) di Ciayumajakuning, di Kantor OJK Cirebon, Rabu (21/12).

Menurut Fredly, peningkatan itu disebabkan adanya pengaduan walk in yang sebelumnya tidak ada. Dia mengatakan, Kantor OJK Cirebon telah membuka layanan pengaduan offline pada semester II Tahun 2022.

"Topik aduan yang banyak disampaikan adalah terkait konsultasi legalitas pinjol (pinjaman online), konsultasi SLIK, paylater, dan konsultasi peraturan di sektor perbankan dan IKNB," ujarnya. 

Fredly menyebutkan, dari 777 pengaduan yang masuk ke Kantor OJK Cirebon, pengaduan terbanyak adalah terkait pengaduan lain-lain sebesar 41,95 persen. Dalam pengaduan itu, hal-hal yang diadukan adalah yang sifatnya konsultasi seperti konsultasi legalitas pinjol, pengaduan CSI, KSP, konsultasi SLIK, konsultasi peraturan IKNB, dan konsultasi lainnya.

Pengaduan terbesar kedua, yakni terkait dengan bank umum sebesar 27,79 persen, yang terkait dengan masalah restrukturisasi, pengambilan jaminan, pelunasan dipercepat, dan take over kredit.

Pengaduan terbesar ketiga adalah di sektor Perusahaan Pembiayaan sebesar 16,73 persen. Mayoritas terkait dengan penarikan objek pembiayaan, paylater, dan penyalahgunaan data melalui social engineering.

"Pengaduan terbesar keempat adalah mengenai Fintech Lending sebesar 6,18 persen, mayoritas terkait dengan penyalahgunaan data melalui social engineering," ucap Fredly.

Fredly menambahkan, selain menangani penanganan pengaduan konsumen, Kantor OJK Cirebon juga melayani permintaan SLIK Debitur. Berdasarkan data per Oktober 2022, Kantor OJK Cirebon telah melayani 6.030 permintaan SLIK debitur.

Fredly menyebutkan, berdasarkan hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022, tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat di Kota Cirebon lebih tinggi dibanding tingkat literasi dan inklusi keuangan secara nasional. Yaitu, di angka 51,81 persen dan 87,05 persen. Sedangkan tingkat literasi dan inklusi nasional sebesar 49,68 persen dan 85,10 persen.

"Meski demikian, Kantor OJK Cirebon tidak berpuas diri atas pencapaian tersebut karena masih terdapat gap antara tingkat literasi dan inklusi keuangan di Kota Cirebon sebesar 35,24 persen," ujarnya.

Fredly menyebutkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat selain meningkatkan inklusi atau tingkat penggunaan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Hal itu di antaranya melalui edukasi keuangan secara berkelanjutan dengan target sasaran perempuan, pelajar, pelaku UMKM, masyarakat di perdesaan, masyarakat di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) dan kaum disabilitas.

Per November 2022, Kantor OJK Cirebon telah melakukan 45 kegiatan edukasi keuangan. Yakni, empat edukasi di sektor perbankan, dua edukasi sektor IKNB, empat edukasi waspada investasi dan pinjol illegal, satu edukasi terkait Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan 34 edukasi terkait OJK, Sektor Jasa Keuangan (Perbankan, IKNB, Pasar Modal), Entitas Ilegal (Investasi dan Pinjol Ilegal). 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement