Hindari Jeratan Investasi Bodong, OJK Jateng Latih PPID Investasi Legal dan Sah
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi OJK | Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama tahun 2021 sampai November 2022 telah menerima 7.830 pengaduan pada Tingkat Jateng, misalnya soal kredit, pelayanan industri, jasa keuangan, investasi bodong, pinjaman daring, dan lainnya.
Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng-DIY, Aman Santosa hal ini menandakan, meski tingkat literasi dan inklusi keuangan di Jawa Tengah mengalami peningkatan, masih banyak masyarakat yang belum terlayani dengan baik tentang industri keuangan yang legal.
"Kemarin kami menerima aduan sampai 7830 kali. Ini menandakan masih banyak masyarakat kita yang belum terlayani dengan baik tentang industri keuangan legal dan sah," ujar Aman, Kamis (22/12/22).
Diketahui, berdasarkan hasil Survei Nasional dan Literasi Keuangan (SNLIK) 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat di Jawa Tengah mengalami peningkatan, pada tahun 2019 mencapai 47,38 persen, sedangkan tahun 2021 meningkat menjadi 51,69 persen. Artinya lebih tinggi dibanding Indeks literasi Nasional sebesar 49,68 persen.
Sedangkan tingkat inklusi, keuangan di Jawa Tengah juga mengalami peningkatan dari 65,71 persen pada 2019 menjadi 85,97 persen pada 2021. Nilai ini lebih tinggi dari tingkat inklusi keuangan nasional sebesar 85,10 persen dan masih lebih rendah dibanding Jawa Barat dan Jawa Timur.
Untuk itu, kata dia, pihaknya telah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah hingga sampai pada Tingkat Kabupaten/Kota. Petugas Pembantu Informasi dan Dokumentasi (PPID) kecamatan maupun desa dinilainya menjadi tulang punggung yang penting guna meminimalisir terjadinya masalah soal industri keuangan di desa masing-masing.
Terkait hal ini, OJK telah melaksanakan kegiatan Training of Trainer (TOT) bagi PPID se-Wonosobo tentang pinjaman legal dan investasi yang sah pada Rabu (21/12/2022).
"PPID Wonosobo saya minta fasilitasi kegiatan edukasi literasi keuangan pada tingkat desa tentang bahayanya investasi bodong, apabila memerlukan pinjaman diarahkan ke perbankan legal yang tersebar di seluruh Jawa Tengah seperti Bank Jateng, BKK, BRI, Mandiri, Bank Wonosobo, dan sebagainya," paparnya.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menambahkan, melalui kegiatan Training of Trainer (TOT) PPID tentang pinjaman legal dan investasi yang sah, diharapkan mampu meningkatkan wawasan serta edukasi kepada seluruh masyarakat Wonosobo utamanya dalam melakukan akses pinjaman atau investasi melalui lembaga keuangan agar terhindar dari jeratan investasi bodong.
“Saya harap, melalui TOT PPID se-Wonosobo mampu membedakan antara pinjaman legal dengan pinjaman ilegal serta dapat membedakan investasi bodong dengan investasi yang sah, hal ini penting guna mengedukasi masyarakat secara akurat,” kata Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat.
Menurut Afif, Kabupaten Wonosobo termasuk daerah yang marak terjadinya investasi bodong, sehingga berdampak negatif terhadap ekonomi dan psikis korban.
Selain itu, maraknya pinjaman daring dengan modus iming-iming bunga murah, persyaratan cepat, kemudahan akses, dan berhadiah, juga menjadi perhatian bersama untuk mencegahnya.