Kamis 22 Dec 2022 11:30 WIB

Hanya Tunjukkan NIK, Peserta JKN Wajib Dilayani Faskes

Sangat memudahkan peserta JKN

Red: Sandy Ferdiana
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Soreang Tini Wartini tengah menyosialisasikan pemberlakuan NIK atau KTP dalam mendapatkan layanan kesehatan di FKTP dan FKRTL.
Foto: Istimewa
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Soreang Tini Wartini tengah menyosialisasikan pemberlakuan NIK atau KTP dalam mendapatkan layanan kesehatan di FKTP dan FKRTL.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Saat ini, dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan kesehatan. BPJS Kesehatan cabang Soreang telah menyosialisasikan ketentuan itu kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang menjadi mitranya.

‘’Penggunaan NIK bukan hal yang baru, karena BPJS Kesehatan Cabang Soreang telah memberitahukannya kepada seluruh fases di Kabupaten Bandung sejak awal tahun,’’ ujar Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Soreang Tini Wartini, belum lama ini.

Selain sebagai wujud implementasi regulasi tentang identitas tunggal, tutur dia, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN ini diharapkan bisa memudahkan peserta memeroleh layanan kesehatan. Selain itu, lanjut Tini, informasi penggunaan NIK telah disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Bandung melalui kantor desa dan kantor kecamatan.

Dengan sosialisasi itu, papar dia, maka informasi tersebut dapat dipahami oleh seluruh masyarakat. ‘’Pelayanan untuk peserta JKN jadi lebih mudah, cepat, dan pasti. Mudah, karena peserta cukup membawa satu kartu saja, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP),’’ tambahnya.