Kamis 22 Dec 2022 11:30 WIB

Hanya Tunjukkan NIK, Peserta JKN Wajib Dilayani Faskes

Sangat memudahkan peserta JKN

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Soreang Tini Wartini tengah menyosialisasikan pemberlakuan NIK atau KTP dalam mendapatkan layanan kesehatan di FKTP dan FKRTL.
Foto: Istimewa
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Soreang Tini Wartini tengah menyosialisasikan pemberlakuan NIK atau KTP dalam mendapatkan layanan kesehatan di FKTP dan FKRTL.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Saat ini, dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan kesehatan. BPJS Kesehatan cabang Soreang telah menyosialisasikan ketentuan itu kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang menjadi mitranya.

‘’Penggunaan NIK bukan hal yang baru, karena BPJS Kesehatan Cabang Soreang telah memberitahukannya kepada seluruh fases di Kabupaten Bandung sejak awal tahun,’’ ujar Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Soreang Tini Wartini, belum lama ini.

Selain sebagai wujud implementasi regulasi tentang identitas tunggal, tutur dia, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN ini diharapkan bisa memudahkan peserta memeroleh layanan kesehatan. Selain itu, lanjut Tini, informasi penggunaan NIK telah disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Bandung melalui kantor desa dan kantor kecamatan.

Dengan sosialisasi itu, papar dia, maka informasi tersebut dapat dipahami oleh seluruh masyarakat. ‘’Pelayanan untuk peserta JKN jadi lebih mudah, cepat, dan pasti. Mudah, karena peserta cukup membawa satu kartu saja, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP),’’ tambahnya.

Bagi peserta yang belum berusia 17 tahun, sambung dia, cukup menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK). Dijelaskan dia, seluruh data KTP, KIA, dan KK sudah terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas Kesehatan.

Ke depannya, Tini berharap, tidak ada lagi peserta JKN di Kabupaten Bandung yang tidak dilayani karena tidak membawa kartu JKN. Dia menegaskan, selama peserta JKN bisa menunjukkan NIK, maka wajib mendapatkan fasilitas kesehatan dengan baik.

Tini berharap, langkah ini dapat meningkatkan kepuasan peserta JKN, sekaligus mutu layanan kesehatan. ‘’Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN,’’ tambahnya.

Perwakilan dari Rumah Sakit Unggul Karsa Medika (RS UKM) Derissa mengaku pernah menemukan peserta JKN, yang dalam keadaan gawat darurat tidak membawa kartu JKN. Saat itu, pihaknya langsung memberikan penjelasan dalam mendapatkan jaminan pelayanan cukup menunjukkan NIK atau KTP saja.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement