Kamis 22 Dec 2022 12:32 WIB

Polisi: Pelimpahan Tersangka Teddy Minahasa dan Barang Bukti Usai Tahun Baru

Berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba Irjen teddy telah dinyatakan lengkap.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Mantan Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Mantan Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyiapkan untuk proses pelimpahan tahap dua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan para tersangka beserta berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah perayaan tahun baru 2023. Berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba Irjen teddy dan kawan-kawan dinyatakan lengkap setelah penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara tersebut. "(Pelimpahan tahap dua) setelah tahun baru," kata Zulpan dengan singkat, Kamis (22/12).

Baca Juga

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menyampaikan berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah lengkap. Hal itu dinyatakan lengkap setelah penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara tersebut.

"Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini. dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (21/12).

Ade melanjutkan, dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka pihaknya tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini selain IrjenTeddy, ada 10 orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara peredaran gelap narkoba tersebut.

"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ungkap Ade. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement