Kamis 22 Dec 2022 15:30 WIB

Basarnas Bandung Sisakan 10 Petugas di Cianjur

Masa tanggap darurat bencana gempa berakhir pada 20 Desember lalu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ratna Puspita
Basarnas Bandung menyisakan lima hingga sepuluh petugas yang bertugas di lokasi gempa Cianjur usai masa tanggap darurat bencana gempa berakhir pada 20 Desember lalu serta mengurangi peralatan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Basarnas Bandung menyisakan lima hingga sepuluh petugas yang bertugas di lokasi gempa Cianjur usai masa tanggap darurat bencana gempa berakhir pada 20 Desember lalu serta mengurangi peralatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Basarnas Bandung menyisakan lima hingga sepuluh petugas yang bertugas di lokasi gempa Cianjur usai masa tanggap darurat bencana gempa berakhir pada 20 Desember lalu serta mengurangi peralatan. Total personel yang diterjunkan sebelum masa tanggap darurat berakhir mencapai 176 orang. 

Kepala Basarnas Bandung Jumaril mengatakan, petugas masih berjaga di Cianjur untuk melakukan antisipasi, monitoring dan evakuasi jika terdapat temuan baru terkait jenazah. Ia mengatakan, masih terdapat lima orang yang belum ditemukan. 

Baca Juga

"Hari ini kita standby satu tim saja, sekitar lima sampai sepuluh orang, melakukan pemantauan evakuasi bila ada temuan baru," ujarnya, Kamis (22/12/2022). 

Dengan masa tanggap darurat berakhir, ia mengatakan pemerintah daerah dan instansi terkait sedang memasuki masa transisi dan berlanjut kepada rehabilitasi jika diperlukan. "Kita terus melakukan monitoring," kata dia. 

Sebelumnya, masa tanggap darurat bencana gempa Cianjur berakhir pada 20 Desember 2022. Selanjutnya, penanganan bencana akan masuk pada fase transisi darurat pemulihan. 

“Hasil rakor bupati bersama deputi kedaruratan BNPB diputuskan fase tanggap darurat tanggal 20 Desember berakhir dan tidak ada perpanjangan," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur Fatah Rizal, Selasa (20/12/2022). 

Sekarang ini, masuk fase transisi darurat pemulihan. Fatah mengatakan, saat ini warga di lokasi pengungsian masih ada dan menjadi kewajiban pemda memenuhi kebutuhan mereka di lokasi pengungsian. 

Hal ini sambil menunggu bantuan pemerintah untuk rumah rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat dapat direalisasikan. “Di masa transisi darurat, pemda melakukan upaya memenuhi kebutuhan pengungsi yang menjadi tanggungjawab,'' imbuh Fatah. 

Pada masa transisi darurat pemulihan, pemda senantiasa mengimbau warga yang bertahan di tenda pengungsian melalui SK bupati. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement