Kamis 22 Dec 2022 16:03 WIB

Polri Perketat Kegiatan Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru

Operasi Lilin 2022 selama 11 hari mulai dari 23 Desember sampai 2 Januari 2022.

Red: Ratna Puspita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (ketiga kiri) bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (kiri) dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kedua kiri) melakukan inspeksi pasukan saat apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Apel yang diikuti oleh 2.195 personel gabungan TNI, Polri dan instansi terkait tersebut dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (ketiga kiri) bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (kiri) dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kedua kiri) melakukan inspeksi pasukan saat apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Apel yang diikuti oleh 2.195 personel gabungan TNI, Polri dan instansi terkait tersebut dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polri melakukan pengamanan perayaan Tahun Baru 2023 dengan memperketat kegiatan izin keramaian di tempat berpotensi berkumpul massa guna mencegah korban jiwa. Polri bekerja sama dengan penyelenggara dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan asesmen dalam memberikan izin kegiatan keramaian.

“Terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, hal ini guna mengantisipasi potensi kerumunan yang menimbulkan korban jiwa,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, Polri didukung penuh TNI serta kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, mitra kamtibmas serta pemangku kepentingan terkait menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2022 selama 11 hari mulai dari 23 Desember sampai dengan 2 Januari 2022. Kemudian, dilanjutkan dengan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai dari tanggal 3 Januari sampai dengan 9 Januari 2023.

Operasi Lilin 2022 melibatkan personel gabungan sebanyak 166.322 orang yang bakal ditempatkan pada 1.845 pos pengamanan, 695 pos pelayanan, dan 89 pos terpadu guna mengamankan 52.636 objek pengamanan. “Sebagaimana hal tersebut tentunya dipersiapkan dalam rangka mengamankan kegiatan Natal dan Tahun Baru agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” kata Sigit.

Pada malam pergantian tahun pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perayaan, Polri mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya. “Pawai, konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Pembatasan juga dilakukan untuk penggunaan petasan dan kembang api. Menurut Dedi, penggunaan petasan tidak dibolehkan, tapi penggunaan bunga api (kembang api) diperbolehkan. 

Namun, dalam proses penggunaannya wajib mengantongi izin. “Nanti dari Direktorat Intelijen akan mengeluarkan izin penggunaan dari bunga api,” katanya lagi.

Dedi menambahkan, izin penggunaan kembang api ini dalam wangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement