Kamis 22 Dec 2022 16:29 WIB

Kemendagri Penganugerahan Garnas Buana Award 2022

Penghargaan diberikan kepada pemda yang berprestasi dalam pemenuhan urusan bencana.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menggelar Penganugerahan Garda Nasional Bumi dan Bencana (Garnas Buana) Award Tahun 2022, di Hotel Mulia Senayan Jakarta pada Selasa (20/12/2022).
Foto: Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menggelar Penganugerahan Garda Nasional Bumi dan Bencana (Garnas Buana) Award Tahun 2022, di Hotel Mulia Senayan Jakarta pada Selasa (20/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menggelar Penganugerahan Garda Nasional Bumi dan Bencana (Garnas Buana) Award Tahun 2022, di Hotel Mulia Senayan Jakarta pada Selasa (20/12/2022). Kegiatan itu merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018.

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dalam keterangannya menjelaskan, Permendagri 101/2018 telah memberikan arahan dan dukungan konkrit kepada pemerintah daerah untuk melindungi warga negara yang berada di kawasan rawan bencana, maupun warga negara yang menjadi korban bencana, melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana berorientasi pelayanan dasar dengan tiga layanan. Tiga layanan dasar itu terdiri dari Pelayanan Informasi Rawan Bencana (KIE sebagai salah satu sub-layanan); Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Gladi Kesiapsiagaan sebagai salah satu sub-layanan); serta Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana (pencarian, pertolongan dan evakuasi sebagai salah satu sub-layanan).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menjelaskan implementasi SPM (Standar Pelayanan Minimal) Sub Urusan Bencana juga telah diperkuat dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM yang secara khusus menyebutkan penerapan SPM wajib memenuhi empat tahapan inti. Antara lain pendataan kebutuhan, perhitungan pemenuhan pelayanan dasar, rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pelayanan dasar. "Tahapan tersebut dilaksanakan agar penerapan SPM dapat dilakukan lebih terarah dan fokus pada target layanan yaitu pemenuhan hak konstitusional warga negara," kata Safrizal ZA.

Ia berkata, dengan berbagai tantangan seperti jangkauan wilayah yang luas, banyaknya jumlah penduduk yang harus dilayani, belum optimalnya pemahaman terhadap regulasi maupun substansi SPM, keterbatasan anggaran dan sumber daya, serta tingkat kerentanan maupun intensitas bencana yang semakin meningkat, pemerintah daerah perlu melakukan inovasi dan kolaborasi sesuai dengan karakteristik dan kapasitas wilayah dalam penerapan SPM Sub Urusan Bencana di tengah tantangan dan keterbatasan yang dihadapi oleh masing-masing daerah.

Dari penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan SPM Sub Urusan Bencana di daerah dan membuat setiap pemerintah daerah lebih siap serta sigap dalam menghadapi bencana. Sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah korban jiwa ketika terjadi bencana. “Semoga SPM yang kita wujudkan dari tahun ke tahun dapat meminimalisir ekses korban bencana,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, saat memberikan laporan di hadapan Menteri Dalam Negeri M. Tito Krnavian yang hadir untuk memberikan secara langsung penghargaan kepada kepala daerah yang berprestasi.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian juga menekankan tentang pentingnya mitigasi dan penanggulangan bencana yang lebih sistematis dan terintegrasi. “Isu penanganan bencana harus menjadi isu prioritas bagi para kepala daerah," kata Tito.

Tito mengajak semua pihak untuk membuat rencana yang lebih sistematis dan terintegrasi, dari hulu sampai hilir dalam penanggulangan bencana. BNPB bersama Basarnas membuat guidelines, dan Kemendagri memandu para pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya hingga penyusunan anggaran dan audit pemeriksaan. "Karena momentum bencana dapat memupuk kesetiakawanan sosial nasional bangsa,” kata Tito Karnavian.

Dalam kurun waktu peniliaian yang realtif singkat, Garnas Buana Award Tahun 2022 kali ini diikuti oleh 187 daerah, terdiri dari 26 provinsi dan 161 kabupaten/kota, dengan mekanisme penilaian yang dikombinasikan antara penggunaan platform digital dengan penilaian tim juri independen yang melibatkan akademisi dari Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (DRRC UI).  Terdapat lima kategori penghargaan yang diberikan kepada gubernur maupun bupati/wali kota berprestasi dalam pemenuhan SPM Sub Urusan Bencana.

Pertama Penghargaan Garda Siap Sigap Literasi, diberikan kepada kabupaten/kota terbaik yang melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam lingkup pelayanan informasi rawan bencana. Penerima penghargaan dalam kategori ini adalah Kabupaten Magelang di urutan pertama dan Kota Medan di urutan kedua.

Kedua Penghargaan Garda Siap Sigap Aksi, diberikan kepada kabupaten/kota terbaik yang melaksanakan Gladi Kesiapsiagaan, dalam lingkup pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan. Penerima penghargaan dalam kategori ini adalah Kota Tidore Kepulauan di urutan pertama dan Kabupaten Bantul di urutan kedua.

Ketiga Penghargaan Garda Siap Sigap Reaksi, diberikan kepada kabupaten/kota terbaik yang melaksanakan Pencarian, Penyelamatan dan Evakuasi (PPE) korban bencana, dalam lingkup pelayanan penyelamatan dan evakuasi. Penerima penghargaan dalam kategori ini adalah Kabupaten Kudus di urutan pertama dan Kota Kotamobagu di urutan kedua.

Keempat Penghargaan Garda Siap Sigap Sakti, diberikan kepada Provinsi terbaik yang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota dalam penyelenggaraan SPM Sub Urusan Bencana. Penerima penghargaan dalam kategori ini adalah Provinsi Jawa Barat di urutan pertama, Provinsi Sumatera Utara di urutan kedua, Provinsi Banten di urutan ketiga, Provinsi Jawa Timur di urutan keempat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur di urutan kelima.

Kelima Penghargaan Garda Buana Utama, diberikan kepada kabupaten/kota terbaik secara agregat pada 3 (tiga) jenis layanan SPM yang meliputi: Pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), Gladi dalam pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan, dan pelaksanaan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi (PPE) korban bencana. Penerima penghargaan dalam kategori ini adalah Kota Medan di urutan pertama, Kabupaten Lombok Barat di urutan kedua, dan Kota Ambon di urutan ketiga.  Para penerima penghargaan ini juga mendapatkan bantuan sarana dan prasarana pendukung dalam SPM Sub Urusan Bencana berupa sepeda motor.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement