Jumat 23 Dec 2022 00:22 WIB

Mahfud: Asing tak Boleh Miliki Pulau di Indonesia

Menkopolhukam dan Mendagri akan mendata ulang suluruh pulau di Indonesia.

Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, warga negara asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia. Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). 

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar (1945, Red), bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya," kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga

Menurut Mahfud, kehadirannya di Tugu Nol Kilometer, Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Rabu (21/12), untuk menegaskan bahwa pemerintah bertekad dan dituntut oleh konstitusi untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia. 

"Ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, Tetapi, ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apa pun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing," kata Mahfud menegaskan.