Kamis 22 Dec 2022 19:40 WIB

Kajati: Kerugian Negara Akibat Korupsi di Banten Capai Rp 230,3 Miliar

Kejati Banten menangani 25 kasus tindak pidana korupsi dan delapan kasus cukai.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kejati (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Kejati (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mencatat ada 33 kasus perkara tindak pidana korupsi yang ditangani selama tahun 2022. Adapun nilai potensi kerugian negara dari kasus yang ditangani mencapai Rp 230,3 miliar.

Kepala Kejati (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, ada 33 kasus yang ditangani jajarannya pada 2022. Sebanyak 25 kasus di antaranya tindak pidana korupsi dan delapan kasus kepabeanan atau cukai.

"Saya bangga dengan anggota saya, berkat kerja keras serta cepatnya, dan bisa di apresiasi penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Leonard di Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (22/12/2022).

Dia mengatakan, di antara kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Banten, yakni pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp 8,9 miliar, Bank BJB Syariah Cabang Tangerang tahun 2013 dan tahun 2016 nominal Rp 10,9 miliar, serta PT Indopelita Aircraft (PT IAS) tahun 2021 dengan nominal Rp 8,1 miliar,

Selanjutnya, perkara Samsat Kelapa Dua tahun 2021 dan 2022 dengan nominal Rp 10,8 miliar, PT Pegadaian tahun 2021 dengan nominal Rp 2,6 miliar, Perum Bulog tahun 2016 dengan nominal Rp 2,1 miliar, serta Bank Banten tahun 2017 dengan nominal Rp 186,5 miliar.

Sementara itu, untuk pengembalian kerugian negara oleh Kejati Banten melalui jalur perdata senilai Rp 37,6 miliar. Adapun , pengembalian keuangan negara melalui jalur penyitaan Kejati dan Kejari se-Banten berupa uang Rp 49,4 miliar dan 1.400 dolar AS, serta 25 bidang tanah maupun bangunan, dan empat unit kendaraan bermotor.

Kendati demikian, Leonard menyayangkan, banyaknya perkara korupsi terjadi di Provinsi Banten. Sehingga, pihaknya pada 2023 ingin mengubah atau melakukan pembangunan serta unsur pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk bekerja lebih baik lagi demi kepentingan masyarakat.

"Kita harus mulai menghilangkan prilaku korupsi dan nepotisme serta jangan ada lagi semua kegiatan-kegiatan seperti itu di Banten," kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu.

Leonard menuturkan, dalam upaya mengantisipasi tindakan penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa, Kejati Banten sudah membuat pakta integritas dan komitmen bersama dengan Pemprov Banten dan kabupaten/kota. Langkah itu untuk meminimalisasi aparat agar tidak bermain proyek.

"Kita lihat tahun 2023, apakah nanti masih ada proyek-proyek yang diterima oleh oknum-oknum kepala dinas serta, pejabat pengadaan barang dan jasa mengakomodir. Maka, kejati Banten akan bertindak tegas melakukan tindakan hukum," tegas Leonard.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement