Tersangka Kanjuruhan Dibebaskan, Pengacara: Sudah Habis Masa Tahanannya

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (tengah) berjalan memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). Kedatangan salah satu tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang itu untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (tengah) berjalan memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). Kedatangan salah satu tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang itu untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. | Foto: ANTARA/Didik Suhartono

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengacara dari Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, yakni Mustofa Abidin membenarkan jika kliennya telah dibebaskan dari rumah tahanan Mapolda Jatim. Mustofa menjelaskan, Lukita bebas demi hukum lantaran masa penahanannya sudah habis. Sementara berkas perkanya masih status P-19 atau dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Yang jelas kemarin menjelang malam sudah saya jemput, sudah keluar dari tahanan. Karena kan sudah habis kemarin masa penahanannya. Istilahnya ini lepas demi hukum ya. Perkaranya masih dalam proses P-19 belum lengkap atau belum dinyatakan P-21 oleh penuntut umum," ujarnya dikonfirmasi Kamis (22/12).

Mustofa menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, memang perkara ini masih dalam proses P-19. Artinya syarat-syarat materiil masih belum lengkap dan harus dipenuhi oleh penyidik. Namun demikian, kata dia, perkara ini belum berhenti. Maka dari itu pihaknya masih fokus mengikuti perkembangan masalah tersebut.

"Kalau ditanya apa yang dilakukan ke depan ya sementara klien kami masih fokus dengan perkara ini saja. Apalagi klien kami sudah tidak menjabat sebagai direktur LIB," ujarnya.

Mustofa mengaku kaget saat pertama kali Lukita ditetapkan tersangka karena dirasa tidak tepat. Namun demikian, kata dia, kliennya berkali-kali menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang ada dan telah dijalankan oleh pihak kepolisian.

"Apabila sekarang sampai masa tahanan habis masih P-19, harapan saya selaku penasehat hukum kalau perkara ini tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur, saya pikir tentu kepolisian bisa mempertimbangkan kelanjutan dari perkara Pak Hadian Lukita ini," kata Mustofa.

Namun demikian, Mustofa enggan berandai-andai kliennya bisa bebas sepenuhnya dan perkara yang menjeratnya tidak bisa berlangsung hingga tahap persidangan. Mustofa memilih fokus mengikuti perkembangan kasus yang menjerat kliennya yang disebutnya hingga saat ini masih dalam proses.

"Tapi sekali lagi, saya tidak mau berandai-andai. Saat ini kita masih fokus bahwa perkara ini memang masih dalam proses. Nanti seperti apa saya tidak mau berandai-andai," kata dia.

Terkait


Polri Sebut Eks Dirut LIB Bukan Tersangka Lagi

Dirut LIB Dibebaskan, Pengacara: Istilahnya Lepas demi Hukum

Aremania Pertanyakan Dibebaskannya Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Berkas Perkara Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap

Polri Akui Telah Periksa Sebanyak 93 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark