REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membayar pajak pendapatan 1,1 juta dolar AS atau sekitar Rp 17,12 miliar selama tiga tahun menjadi presiden. Namun sepanjang 2020, Trump tidak membayar pajak karena penapatannya menyusut dan kerugian meningkat.
Menurut data pajak yang dirilis komite DPR, Trump memulai masa kepresidenannya dengan menderita kerugian bisnis besar. Kekayaannya kemudian berubah pada 2018. Dengan pendapatan kotor 24,3 juta dolar AS atau setara Rp 378,37 miliar, Trump membayar pajak hampir 1,1 juta dolar AS.
Pada 2019, pendapatan Trump menurun menjadi 4,4 juta dolar AS dan membayar pajak hanya 133.445 dolar AS. Kondisi keuangan Trump semakin memburuk pada 2020 karena pandemi Covid-19. Trump melaporkan kerugian sebesar 4,8 juta dolar AS dan pajak penghasilan nol.
Rincian baru pajak Trump muncul dari dua laporan yang dirilis Selasa malam oleh House Ways and Means Committee. Dua tahun lalu, The New York Times juga merinci data pengembalian pajak selama lebih dari dua dekade untuk Trump dan ratusan perusahaan yang membentuk organisasi bisnisnya.